Dewan Pembina : K. MUHAIMIN, BA
Ketua : M. Syaiful Arif, SH, M.Hum
Sekretaris : Syamsul Huda
Bendahara : Supriyadi
yayasan alqoimiyyah membawahi Ponpes, Panti Asuhan, Madrasah Diniyah dan TPQ
Sejarah Singkat Berdirinya
Yayasan dan Perkembangannya
1. Profil
1.1 Nama dan Alamat
Nama : YAYASAN AL QOIMIYYAH
Alamat : Ds. Kepet RT 03 RW 01 Kec. Dagangan Kab. Madiun 63172 Telepon : (0351) 7751294
HP : 081 335728468
1.2 Sejarah dan Perkembangannya
2. Berdiri : Tanggal 25 Maret 2009
Nomor : 28
Notaris : ANISAH SRI WAHYUNI, SH
3. Piagam Penyelenggara Madrasah Diniyah dari kantor Departemen Agama Kab. Madiun
Tanggal : 30 Desember 2005
Nomor : Kw 13.19/05/PP.007/3101 2005
4. Piagam Tercatat Pondok Pesantren dari Kanwil Departemen Agama Prop. Jawa Timur
Tanggal : 20 November 2000
Nomor : Wm 06.05/PP.007/543/2000
Nomor Statistik : 5.12.35.19.04.029
5. Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Kesejahteraan Sosial sebagau Penyelenggara Panti Asuhan “Al Qoimiyyah”
Tanggal : 01 Februari 2002
Nomor : 466.3/486/402.118/2003
Jumlah Santri Panti Asuhan Alqoimiyyah : 60 Anak
a. Mukim
Santri Putra : 23 Anak
Santri Putri : 17 Anak
b. Non Mukim
Santri Putra : 13 Anak
Santri Putri : 7 Anak
Jumlah Ustadz : 19 Orang
Ustadz Putra : 16 Orang
Ustadz Putri : 3 Orang
Jumlah Santri TPQ : 71 Anak
Santri Putra : 38 Anak
Santri Putri : 33 Anak
Jumlah Santri Diniyah Ula
Santri Putra : 53 Anak
Santri Putri : 49 Anak
Jumlah Santri Diniyah Wustho
Santri Putra : 13 Anak
Santri Putri : 15 Anak
Jumlah Anak Panti Asuhan yang dapat bantuan dana makan
Santri Putra : 20 Anak
Santri Putri : 10 Anak
BANTUAN YANG PERNAH DITERIMA
No. Nama Jumlah bantuan Keterangan
1. Departemen Agama Kab. Madiun 2.975.000,- Pembelian Keramik 85 m2
2. Prop. Jawa Timur 30.000.000,- Pembangunan Asrama Putri
3. Prop. Jawa Timur 50.000.000,- Paving dan MCK
4. Dinas PU Kab. Madiun 4.000.000,- Keramik Dinding Masjid
1.2 Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Yayasan Al Qoimiyyah terlampir
1.3 Sarana Prasarana dan Sumber Daya yang dimiliki
Luas tanah seluruhnya : 4.865 m2
Pinjam : 3.490 m2
Wakaf : 1.775 m2
Dipergunakan untuk
Bangunan : 1.014 m2
Kebun : 3.351 m2
Dipakai lainnya : 500 m2
Jumlah : 4.865 m2
Bangunan
1. Asrama Putra : 70 m2
2. Asrama Putri : 70 m2
3. Ruang Belajar : 245 m2
4. Rumah Bapak Kyai : 200 m2
5. Ruang Guru : 20 m2
6. Ruang Kantor : 20 m2
7. Masjid Pondok : 300 m2
8. Perpustakaan : 15 m2
9. Aula : 35 m2
10. Kamar Mandi putra : 21 m2
11. Kamar mandi Putri : 18 m2
Mebelair
1. Meja Murid : 60
2. Papan Tulis : 6
3. Meja dan Kursi Guru : 6
4. Almari Buku : 3
5. Almari Pakaian : 20
6. Tempat Tidur : -
Sarana Administrasi
1. Mesin Komputer : 1
2. Pengeras Suara : 3
3. Kodak/Foto : 1
I. Buku-buku Pembelajaran Umum lengkap
II. Kitab Pembelajaran Islam lengkap
III. Meja,Kursi,Almari buku lengkap
1.4 Kegiatan dan Usaha yang dilakukan saat ini
1. Belajar
Pagi hari belajar di Sekolah Formal disekitar Yayasan, dan sore serta malam hari belajar di TPQ, Madrasah Diniyah Ula dan Wustho serta mengkaji Kitab Kuning.
2. Persewaan terop dan kelengkapannya.
3. Bercocok tanam
4. Jual beli hasil panen
Dilihat dari keberadaannya Yayasan Alqoimiyyah sangat strategis maka perkembangannya cukup pesat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya anak-anak didik dari luar desa dan luar daerah yang menimba ilmu di Yayasan ini.
Pada hari Minggu Tanggal 04 Januari 2009 diadakan Musyawarah untuk mendirikan sebuah YAYASAN, yang semula merupakan Lembaga Pendidikan dan Panti Asuhan.
Pengurus
YAYASAN AL-QOIMIYYAH
Panti Asuhan AlQoimiyyahh Menerima Zakat, Infaq & Shodaqoh bisa melalui Rekening Bank BRI No. Rek. 6340-01-011154-53-7 a/n Panti Asuhan AlQoimiyyah
SUSUNAN PENGURUS
YAYASAN AL-QOIMIYYAH
PEMBINA :
Drs. KH. ABDUL MU’TI SHOFWAN, Lc
H. SARKUN ABDULLAH, BA
PENASEHAT :K. MUHAIMIN, BA
PENGAWAS : K. IMAM ASRORI
K. HAMAMI
KH. MUHAMMAD MABRUR
KETUA : M. SYAIFUL ARIF, SH., M.Hum
SEKRETARIS : SYAMSUL HUDA
SUKARNI, S.Pd
BENDAHARA : SUPRIYADI
MOH. GHUFRON
SEKSI-SEKSI :
USAHA : ENI SRI SULASTRI
ENDAH RAHMAWATI
PENDIDIKAN : Drs. SUYUTI
FAHIM AMRILLAH, S.Pd.I
KESEHATAN : JAROT PURNOMO
KEAMANAN : HERI IRAWAN
HUMAS : SUTRISNO
SUSUNAN PENGURUS
PANTI ASUHAN AL QOIMIYYAH
PERIODE 2010-2014
PELINDUNG : KEPALA DESA KEPET
PENGASUH : 1. K. MUHAIMIN, BA.
2. K. TAMYIS
3. K. MULYANI
4. K. ABDILLAH, A.Md
KETUA : Fahim Amrillah, S.PdI
WAKIL KETUA : BASYIRUL FUAT, S.PdI
SEKRETARIS : SYAMSUL HUDA
WAKIL SEKRETARIS : SUKARNI, S.Pd
BENDAHARA : SUPRIYADI
WAKIL BENDAHARA : A. LATIF SUJOKO, Bc.Hk
SEKSI-SEKSI
I. PEMBANGUNAN : Koordinator : FATONI
II. PENGGALIAN DANA : Koordinator : ZAENURI
III. PENDIDIKAN : Koordinator : Drs. SUYUTI
IV. HUMAS : Koordinator : SUTRISNO
V. ASRAMA : Koordinator : MOH. GHUFRON
VI. KEAMANAN : Koordinator : HERI IRAWAN
VII. KESEHATAN : Koordinator : JAROT PURNOMO
SUSUNAN PENGURUS
PONDOK PUTRA ROUDLOTUSH SHOLIHIN
I. Pelindung : Kepala Desa Kepet
II. Pengasuh : K. Muhaimin B.A.
III. Ketua I : Moh. Ghuron
IV. Sekretaris I : Syamsul Huda
V. Bendahara I : A. Muftafian
VI. Seksi-seksi
1. Keamanan : 1. Fahim Amrillah, S.PdI
2. Kebersihan&Kesehatan : 1. Ahmad Zamhuri
3. Pendidikan&Peribadatan : 1. Eko Wahyu Widodo
2. Lukmanul Firdaus
4.Kelistrikan&Pengairan : 1. Lukman Taqim
2. Sigit
SUSUNAN PENGURUS
PONDOK PUTRI ROUDLOTUSH SHOLIHIN
I. Pelindung : Kepala Desa Kepet
II. Pengasuh : K. Muhaimin B.A.
Ny. Sti Maslahah Muhaimin
III. Ketua I : Nur Afifah Ulya, S.PdI
IV. Ketua II : Indah rahmawati
IV. Sekretaris I : Ulifatul Ma’rifah
Sekretaris II :
V. Bendahara I : Yunia Dwi Ristika Putri
Bendahara II :
VI. Seksi-seksi
1. Keamanan : 1. Suci Ramadhani
2.
2. Kebersihan&Kesehatan : 1. Wiji Lestari
3. Pendidikan&Peribadatan : 1.
2.
PROGRAM KERJA
YAYASAN AL-QOIMIYYAH
DI BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
A. MUQODDIMAH
Bismillahirrahmaanirrahim
Puji dan syukur senantiasa terucap ke hadirat Ilahi Rabbi Azza wa Jalla karena hanya dengan ridho dan izin-Nya YAYASAN AL-QOIMIYYAH dapat berjalan dengan baik. Untuk itu segala apa yang dilakukan oleh YAYASAN AL-QOIMIYYAH tidak lain hanyalah wujud dan sarana pengabdian hamba kepada Sang Penciptanya.
Secara umum, tujuan YAYASAN AL-QOIMIYYAH telah termaktub di dalam Anggaran Dasar YAYASAN. Sedangkan khusus dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial, YAYASAN AL-QOIMIYYAH memiliki tujuan :
1. Melaksanakan perintah Allah SWT untuk membantu anak yatim piatu dan Fakir Miskin.
2. Membantu Pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim piatu, fakir miskin dan masalah sosial lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka menuju suatu keadilan sosial bagi seluruh umat.
3. Menyediakan wadah bagi para dermawan dan mereka yang memiliki kepekaan dan kepedulian social untuk menyalurkan kepada yang berhak.
Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah ditetapkan berbagai usaha yang bersifat umum terangkum di dalam Anggaran Dasar. Usaha tersebut kemudian dijabarkan ke dalam suatu program kerja yang secara sistematis dan simultan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut di atas.
Dalam pelaksanaannya usaha tersebut tentu tidak dapat dilaksanakan secara serentak dan spontan. Hal ini tentu memerlukan berbagai analisa, pertimbangan dan langkah-langkah strategis dengan didasarkan pada realitas yang ada dan terjadi dalam lingkungan dan masyarakat serta kemampuan dasar yang dimiliki, baik dari sisi sumber daya manusia, fisik/alam, matafisik/ruhaniyah, juga harus dipertimbangkan berbagai kelemahan dan kendala yang ada serta mengantisipasi berbagai tantangan dan peluang yang mungkin terjadi. Di samping itu perlu menetapkan skala prioritas program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan YAYASAN yang diselaraskan dengan kebutuhan dan kemampuan anggota dan masyarakat, agar tercipta suatu sinkronisasi dan harmonisasi antar program menuju tujuan bersama.
B. PENGERTIAN
1. Program kerja merupakan pedoman kerja bagi setiap anggota YAYASAN yang memberikan arah kebijakan dalam mewujudkan Rencana Kerja Operasional yang lebih baik dan terperinci.
2. Program kerja ini bersifat mengikat dalam arti wajib dilaksanakan oleh segenap pengurus dan anggota dengan memperhatikan situasi, kondisi dan toleransi lingkungan.
C. TUJUAN
1. Memberikan pedoman umum organisator dalam upaya untuk mewujudkan tujuan YAYASAN agar mencapai hasil yang optimal.
2. Meletakkan dasar dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengurus dan anggota.
D. LANDASAN
1. Ideal : 1. Al Qur’an dan Hadist
2. PANCASILA
2. Konstitusional : 1. UUD 1945
2. SK. Menteri Sosial No. 40/HUK/KEP/X/1980
3. Organisasional : 1. Anggaran Dasar Yayasan
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan
E. KONDISI OBYEKTIF
YAYASAN AL-QOIMIYYAH didirikan untuk merespon kebutuhan masyarakat, dipadukan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai hamba Allah dan anak bangsa, yang secara fitriyah memang selalu condong kepada kebajikan. Meskipun pada kenyataannya manusia kebanyakan justru cenderung untuk berperilaku sebaliknya karena mengikuti hawa nafsu dan meninggalkan jati dirinya.
Dalam kehidupan sosial masyarakat, banyak ditemukan masalah-masalah sosial dan mereka menyandangnya. Banyak dari mereka yang tidak memiliki kemampuan baik secara fisik, ekonomi, ilmu, sosial, politik dan kelemahan lain. Di pihak lain terdapat golongan yang memiliki kelebihan-kelebihan bahkan ada yang berlebihan. Sebagai ilustrasi kita melihat ada sekelompok orang yang mengkais sampah dan makanan sisa untuk sesuap nasi di luar pagar sebuah restoran, sungguh kenyataan yang sangat paradox dan ironis. Padahal mereka satu agama, satu suku atau bahkan masih satu ikatan darah.
Kesenjangan sosial semacam ini seharusnya memerlukan jembatan agar antara satu sisi dengan sisi lainnya dapat tersambung dan terjalin hubungan kasih yang mesra, saling menghormati, saling membantu, saling bekerjasama dan saling mendo’akan.
Dalam rangka mensikapi kondisi sosial masyarakat tersebut, maka YAYASAN AL-QOIMIYYAH mengambil peran akti dan mengambil langkah-langkah positif agar dapat merubah nasib umat ke arah yang lebih baik dan bermartabat.
F. POTENSI DASAR
1. Iman dan Taqwa
2. Hukum yang berkeadilan sosial
3. Pemerintah yang arif dan bijaksana
4. Masyarakat timur yang Religius, Patuh dan Peduli
5. Sumber daya alam yang melimpah
6. Keamanan yang terjamin
7. Organisasi yang Profesional, Amanah dan Akuntabel
G. KLASIFIKASI PROGRAM
1. Program Internal : Program yang ditujukan untuk peningkatan Internal Yayasan, baik dalam bidang Organisasi, Manajemen, Personalia, Keuangan, Administrasi, dll.
2. Program Eksternal : Program yang ditujukan untuk peningkatan kerja sama dan hubungan dengan pihak luar.
H. STRUKTUR PROGRAM
1. Program Jangka Panjang
Program Jangka Panjang diarahkan untuk
a. Mewujudkan Organisai Sosial yang terpercaya (amanah dan jujur), mandiri dan professional sehingga diharapkan mampu menjadi Trend Setter, Leader dan contoh bagi lembaga sejenis.
b. Menghasilkan anak asuh dan klien yang beriman-taqwa, berakhlak baik, mandiri dan berani serta memiliki keterampilan hidup yang memadai sehingga dapat hidup bermasyarakat secara layak.
c. Menciptakan masyarakat madani yang sejahtera, adil dan makmur, yang dijiwai oleh rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Program Jangka Menengah
Program Jangka Menengah diarahkan :
a. Meletakkan dasar organisasi yang kokoh, baik berupa perangkat sistem, sumber daya, sarana prasarana dan jaringan kerja sebagai pijakan untuk melangkah menuju program jangka panjang.
b. Menyediakan Lembaga Pendidikan Formal yang memadai dari tingkat Pra Sekolah sampai Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan lain yang mendukung tercapainya program jangka panjang.
3. Program Jangka Pendek
Program Jangka Pendek diarahkan untuk memberdayakan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan program yang telah ditetapkan.
I. PROGRAM KEGIATAN
1. Program Harian
Jam (WIB) Kegitan
03.30-04.00 Bangun tidur, Sholat Subuh
04.30-05.00 Ngaji Al Qur’an dan Ngaji Kitab
05.30-06.30 Kebersihan umum dan persiapan sekolah
07.30-13.30 Sekolah Formal
13.35-14.15 Istirahat
14.30-15.45 Sekolah Diniyah
16.00-16.30 Sholat Dhuhur
16.30-17.00 Ngaji Kitab
17.00-17.30 Istirahat
17.30-18.00 Sholat Maghrib
18.00-19.00 Ngaji Al Qur’an dan Sekolah Diniyah
19.00-19.30 Sholat Isya’
19.30-22.00 Belajar Wajib
22.00-03.30 Istirahat Tidur
2. Program Mingguan
No. Kegiatan Waktu
1. Ziarah Qubur Kamis Sore
2. Tahlilan/Yasinan dan Istighosah Malam Jum’at
3. Lailatul Ijtima’ Malam Rabu
4. Barjanji Terjadwal
5. Kerja Bakti Minggu
6. Kataman Al Qur’an Mingguan
7. Muhadloroh Malam Minggu
8. Olah Raga Minggu
3. Program Bulanan
No. Kegiatan Waktu
1. Dzikrul Ghofilin Setiap Malam Jum’at Kliwon
2. Kataman Al Qur’an Bulanan
3. Menyusun Laporan Keuangan Setiap awal bulan
4. Menyusun Laporan Triwulan Akhir Triwulan
5. Musyawarah Rutin Setiap bulan
6. Pertemuan Umum Setiap bulan
7. Supervisi Kamar dan Sarana Setiap bulan
8. Bimbingan dan Penyuluhan Setiap bulan
9. Evaluasi Program Setiap Akhir Tahun
4. Program Tahunan
No. Kegiatan Waktu
1. Pertemuan Wali Santri Awal Tahun Ajaran Baru
2. Penerimaan Santri Baru Awal Tahun Ajaran Baru
3. Musyawarah Lengkap Bulan Agustus
4. Laporan Pertanggungg jawaban Bulan Januari
5. Peringatan Hari Besar Islam
5. Program Insidental
No. Kegiatan Waktu
1. Menerima Kunjungan Dinas Insidental
2. Menerima Kunjungan Keluarga Insidental
3. Penerimaan Santri pindahan Insidental
4. Menghadiri Undangan Insidental
5. Melaksanakan Diklat Insidental
J. PROGRAM KERJA
1. Bidang Sarana dan Prasarana
No. Kegiatan Keterangan
1. Penambahan Asrama dan MCK 2010
2. Melengkapi saran umum dan akomodasi 2010
3. Melengkapi sarana olah raga 2010
4. Melengkapi sarana keterampilan 2010
5. Melengkapi sarana kesenian 2010
6. Melengkapi sarana ekonomi produktif 2010
7. Melengkapi sarana pendidikan 2010
8. Melengkapi sarana perpustakaan 2010
9. Melengkapi sarana kantor 2010
2. Bidang Organisasi dan Manajemen
No. Kegiatan Keterangan
1. Menyusun AD/ART Panti Dalam Proses
2. Menyusun Peraturan-peraturan Lembaga Dalam Proses
3. Menyusun Tata Laksana Administrasi Dalam Proses
4. Menyusun Tata Laksana Keuangan Dalam Proses
5. Membuat Monografi Dalam Proses
6. Membuat Laporan-laporan Kontinue
7. Melaksanakan Administrasi Lembaga Kontinue
8. Melaksanakan Penggalian Dana dan Usaha Kontinue
9. Menyusun Rancangan Anggaran Belanja Bln Desember
10. Menyusun Program Kerja Bln November
11. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kontinue
3. Bidang Kesejahteraan Sosial
No. Kegiatan Keterangan
1. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan & Gizi Kontinue
2. Melaksanakan Penyantunan & Pengasuhan Kontinue
3. Melaksanakan Pendidikan & Keterampilan Kontinue
4. Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Kontinue
4. Bidang Pelayanan dan Hubungan Masyrakat
No. Kegiatan Keterangan
1. Melakukan Asistensi dan Konsultasi Kontinue
2. Mengadakan Rapat & Anjangsana antar Panti Setiap bulan
3. Melakukan Pembinaan Kelompok UKM Insidental
4. Melakukan Study Banding antar panti Insidental
5. Mengadakan Pengajian Umum Insidental
6. Mengadakan Hub. Dengan Pemerintah/Swasta Insidental
5. Bidang Umum
No. Kegiatan Keterangan
1. Kunungan Keluarga Lebaran
2. Penerimaan Santri Baru Bln Juni
3. Musyawarah Lengkap Bln Agustus
4. Laporan Pertanggung jawaban Bln Januari
K. PENUTUP
Demikian program ini disusun dengan segenap kemampuan, tenaga dan pikiran sebagai acuan dengan melaksanakan proses kegiatan kelembagaan dan agar dapat mengarahkan setiap gerak langkah lembaga dalam mencapai tujuan.
Program kerja ini berfungsi pula sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja pengurus. Namun demikian, apabila masih terdapat kekurangan atau terjadi perkembangan situasi yang mengharuskan terjadinya perubahan atas program kerja ini, tentu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian seperlunya.
Semoga program kerja ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh anggota dan masyarakat. Kita hanya mampu merencanakan dan melaksakan program, pada akhirnya Allah sajalah yang menentukan hasilnya. Semoga Allah memberikan ridho dan izin-Nya sehingga semua yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan. Amin….
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Oleh
BADAN PENDIRI
YAYASAN AL-QOIMIYYAH
M. SYAIFUL ARIF, SH. M.Hum
Ketua
SYAMSUL HUDA
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AL-QOIMIYYAH
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang YAYASAN AL-QOIMIYYAH seperti tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat ART.
BAB II
T U J U A N
Pasal 2
Maksud pendirian Yayasan ini adalah untuk :
a. Turut serta mengemban tanggung jawab untuk melaksanakan amanat Pendidikan Nasional dengan berpedoman kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.
b. Melaksanakan anjuran Agama Islam, menyiarkan Agama Allah diatas muka bumi sebagai implementasi manusia sebagai kholifah di bumi untuk menjaga kelangsungan tatanan hidup yang lebih baik.
c. Meningkatkan sumberdaya dan pengetahuan manusia agar terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
BAB III
U S A H A
Pasal 3
Usaha-asaha Yayasan ini adalah :
a. Mendirikan dan menyelenggarakan Lembaga Pondok Pesantren sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b. Mendirikan dan mengembangkan Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Informal.
c. Mendirikan dan mengelola Pusat Kesehatan Masyarakat.
d. Mendirikan dan mengelola Koperasi.
e. Mendirikan dan mengelola Panti Asuhan.
f. Mendirikan dan mengembangkan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 4
Badan Pendiri atau disebut juga Dewan Pembina adalah Lembaga Tertinggi di dalam Yayasan.
Pasal 5
Organisasi Badan Pendiri tersusun atas para anggota yang pada saat bersidang memilki satu orang ketua, satu orang sekretaris dan beberapa anggota siding yang dipilih dari para anggota tersebut.
Pasal 6
Kedudukan Badan Pendiri adalah sebagai pemberi mandate kepada Dewan, Badan, Lembaga atau Pengurus Yayasan.
Pasal 7
Tugas dan wewenang Badan Pendiri diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 8
Badan Kehormatan atau disebut juga Dewan Pengawas adalah Dewan yang dibentuk oleh Badan Pendiri sebagai penghormatan kepada orang-orang yang dianggap mampu member konstribusi perjuangan dan pengawasan kepada Yayasan.
Pasal 9
Organisasi Badan Kehormatan tersusun atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
Pasal 10
Kedudukan Badan Kehormatan adalah sebagai Mandataris Badan Pendiri dan sebagai konstributor/pengawas pengurus Yayasan.
Pasal 11
Tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 12
Badan Penasehat adalah Badan yang dibentuk oleh Badan Pendiri sebagai Konsultan Pengurus Yayasan.
Pasal 13
Organisasi Badan Penasehat disusun atas seorang Ketua meranglap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
Pasal 14
Kedudukan Badan Penasehat adalah sebagai Mandataris Dewan Komisaris dan sebagai Konsultan Yayasan.
Pasal 15
Tugas dan wewenang Badan Penasehat diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 16
Badan Pengurus adalah Sebuah Tim Kepengurusan yang dibentuk oleh Badan Pendiri sebagai pelaksana harian Yayasan.
Pasal 17
Organisasi Badan Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum dan seorang atau beberapa orang Wakil Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum dan seorang atau beberapa orang Wakil Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum dan seorang atau beberapa orang Wakil Bendahara Umum.
Pasal 18
Kedudukan Badan Pengurus adalah sebagai Mandataris Badan Pendiri dan sebagai pelaksana operasional Yayasan.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Badan Pengurus diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengurus dapat membentuk Dewan, Badan atau alat kelengkapan Yayasan atau organisasi yang bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Pasal 21
Struktur Organisasi Yayasan ini adalah seperti yang tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 22
Anggota Yayasan terdiri dari :
a. Anggota Badan Pendiri
b. Anggota Badan Kehormatan
c. Anggota Badan Penasehat
d. Anggota Badan Pengurus
Pasal 23
Anggota Badan Pendiri adalah orang yang mendirikan Yayasan atau orang yang diangkat oleh Badan Pendiri karena jasa-jasanya kepada Yayasan.
Pasal 24
Syarat, kewajiban dan hak anggota Badan Pendiri diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 25
Anggota Badan Kehormatan adalah orang yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk menjadi Badan Kehormatan.
Pasal 26
Syarat, kewajiban dan hak anggota Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 27
Anggota Badan Penasehat adalah orang yang diangkat Badan pendiri untuk menduduki jabatan dalam organisasi Badan Penasehat.
Pasal 28
Syarat, kewajiban dan hak anggota Badan Penasehat diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 29
Anggota Badan Pengurus adalah orang yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk menduduki jabatan dalam organisasi Yayasan baik di kantor pusat atau cabang.
Pasal 30
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Pengurus diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 31
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Yayasan diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 32
Masa jabatan anggota Yayasan dan prosedur pertanggung jawabannya diatur dalam Peraturan Yayasan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 33
Musyawarah Badan Pendiri adalah musyawarah yang dilakukan oleh anggota Badan Pendiri.
Pasal 34
Badan Pendiri bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal 35
Musyawarah Badan Pendiri dipimpin oleh seorang Ketua didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota Badan Pendiri.
Pasal 36
Musyawarah Badan Pendiri memiliki wewenang untuk :
a. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
b. Menentukan dan mengangkat anggota Yayasan serta memberhentikannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
c. Membubarkan Yayasan.
Pasal 37
Musyawarah Badan Kehormatan adalah musyawarah yang dilakukan oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 38
Badan Kehormatan bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 39
Musyawarah Badan Kehormatan dipimpin oleh seorang Ketua didampingi oleh seorang Sekretaris atau orang yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 40
Musyawarah Badan Kehormatan memiliki wewenang untuk :
a. Menentukan kebijakan program kerja Badan Kehormatan : mengorganisasi, mengevaluasi dan mengontrolnya.
b. Menetukan usulan pergantian, penambahan atau pemberhentian anggota Badan Kehormatan.
Pasal 41
Musyawarah Badan Penasehat adalah musyawarah yang dilakukan oleh anggota Badan Penasehat.
Pasal 42
Badan Penasehat bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 43
Musyawarah Badan Penasehat dipimpin oleh seorang Ketua didampingi oleh seorang Sekretaris Badan Penasehat atau orang yang ditunjuk untuk itu oleh anggotanya.
Pasal 44
Musyawarah Badan Penasehat memiliki wewenang untuk :
a. Menetukan garis kebijakan program kerja Badan Penasehat : mengorganisir dan mengevaluasinya.
b. Menentukan usulan pergantian, penambahan atau pemberhentian anggota Badan Penasehat.
c. Menentukan usulan saran dan nasihat pertimbangan kepada anggota Yayasan.
Pasal 45
Musyawarah Badan Pengurus adalah musyawarah yang dilakukan oleh anggota Badan Pengurus.
Pasal 46
Badan Pengurus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 47
Musyawarah Badan Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua didampingi oleh seorang Sekretaris atau wakilnya yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 48
Musyawarah Badan Pengurus memiliki wewenang untuk :
a. Menentukan program kerja Yayasan.
b. Menentukan usulan pergantian, penambahan atau pemberhentian anggota Badan Pengurus.
c. Mengangkat angota badan-badan dan Lembaga Yayasan serta memberhentikannya.
Pasal 49
Dalam setiap musyawarah berlaku ketentuan :
a. Musyawarah dianggap syah bila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota yang berhak hadir.
b. Setiap keputusan yang diambil melalui cara musyawarah mufakat.
c. Bila tidak tercapai kesepakatan, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 50
Kebijakan dan pengaturan keuangan dan kekayaan Yayasan dilakukan oleh Bendahara Umum Yayasan dibantu oleh para Wakil Bendahara Umum dan alat kelengkapan Yayasan secara operasional dilakukan oleh Lembaga dan Unit Yayasan.
Pasal 51
Tata cara pelaksanaan administrasi bidang keuangan Yayasan dan Unitnya diatur dalam Peraturan Yayasan.
BAB VIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 52
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Badan Pendiri atau Dewan yang ditunjuk oleh Badan Pendiri untuk tujuan tersebut.
Pasal 53
ART ini berlaku untuk seluruh Lembaga, Badan dan Unit yang berada di bawah Yayasan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 54
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 55
Semua peraturan yang bertentangan dengan ART ini dianggap tidak berlaku bagi Yayasan.
Ditetapkan di: Madiun
Pada Tanggal : 25 Maret 2009
Oleh
Badan Pendiri
YAYASAN AL-QOIMIYYAH
M. SYAIFUL ARIF, SH. M.Hum
Ketua
SYAMSUL HUDA
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar